6.925 Napi di Banten Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 36 Orang Bebas

Napi

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto memberikan secara simbolis remisi khusus hari raya Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 kepada salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 6.925 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriyah atau tahun 2022.

Penyampaian remisi khusus ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto bertempat di Lapas Kelas I Tangerang dan dilakukan serentak oleh seluruh Lapas/Rutan sewilayah Banten, dipimpin oleh kepala satuan kerja masing-masing.

Remisi khusus hari raya Idulfitri diberikan kepada 6.925 narapidana beragama Islam di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten, terdiri dari 6.889 orang penerima remisi khusus I (RK I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.

Ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (1.112 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (1.889 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (205 orang), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang (38 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (205 orang), Lapas Kelas IIA Serang (581 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (1.627 orang), Rutan Kelas I Tangerang (892 orang), Rutan Kelas IIB Serang (214 orang), Lapas Kelas III Rangkasbitung (84 orang) dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (5 orang) dan Rutan Kelas IIB Pandeglang (91 orang).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, disampaikan bahwa remisi yang didapat para warga binaan permasyarakatan (WBP) merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang para warga binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.

Pemberian remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Untuknya, kepada seluruh warga binaan, Tejo Harwanto mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Selain itu, harapannya, apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai”, ujarnya.

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa”, pungkasnya. (dam)

Exit mobile version