Usai Jalani Masa Tahanan, Tiga Warga Malaysia Dideportasi

kalbar

Imigrasi Sambas deportasi tiga WNA Malaysia melalui PLBN Aruk. Foto : Kemenkumham

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) mendeportasi tiga warga negara Malaysia ke negara asalnya. Ini setelah mereka menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulkarnain Mansyur mengatakan, ketiga warga negasa asing (WNA) itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas pada Sabtu (4/6/2022).

”Ketiganya dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan satu tahun empat bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider dua bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (4/6/2022).

Ketiga orang WN asal Malaysia itu antara lain Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy.

Zulkarnain menambahkan, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya ketiga orang WNA asal Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya.

Ketiga WN Malaysia tersebut pada 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan. Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Dia menerangkan, pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.

”Pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan,” tandas Zulkarnain. (aro)

Exit mobile version