INDOPOS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi Jagratara di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada 2 Mei 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan total 7 Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa operasi Jagratara memiliki makna untuk selalu waspada, ini mencerminkan komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Dari laporan yang diterima dari masyarakat, kami telah melakukan operasi pengawasan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Seminyak dan Kuta. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA), yang kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhendra dalam keterangan Senin (6/5/2024).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, ditemukan keterangan mengenai Warga Negara Asing tersebut. Diantaranya, SEK (33) Warga Negara Tanzania dan FN (26) Warga Negara Uganda diduga terlibat dalam kasus prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.
“JHM (35) Warga Negara Tanzania juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan AIK (26) tidak dapat menunjukkan paspor. Selain itu, terdapat tiga Warga Negara Asing lainnya dari Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29), dan MJM (22) yang masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, ke-7 Warga Negara Asing tersebut masih telah diamankan pada Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, guna memastikan bahwa setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (fer)