INDOPOS.CO.ID – Polisi menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak sembilan paket besar sabu dengan total 9,5 kilogram.
“Sebanyak tiga orang pelaku, berikut 9,5 kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) Pasma Royce di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Ironisnya ketiga pelaku tersebut merupakan emak-emak berinisial YA (52), II (45) dan NH (46). Satu orang merupakan penyuruh, sementara dua orang lainnya sebagai kurir.
Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan, koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan umum.
“Dari hasil pengiriman paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta/kilogram. Nantinya dibagi bertiga, untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang,” ujar Pasma.
Namun, mereka belum pernah menikmati upah hasil pengedaran barang haram tersebut. Ketiga perempuan tersebut diamankan di salah satu hotel dikawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/7/2022).
Dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta, dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kilogram, 15 kilogram serta terakhir 9 kilogram.
Para pelaku berasal dari Medan dan Lampung. Mereka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (dan)