Enam Pelaku Begal di Kota Tangerang Ditangkap, 4 di Antaranya Anak-Anak

begal

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk begal. Foto : Yasril/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak enam pelaku begal di Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang ditangkap polisi karena sering meresahkan warga.

Para pelaku terdiri dari dua pelaku dewasa berinisial FE (20) dan PA (19). Sementara empat pelaku lainnya berusia anak-anak di bawah umur masing-masing berinisial FH (16), AF (15), MA (16), dan BE (16).

Penangkapan para tersangka bermula saat salah satu pelaku tertangkap pada Sabtu (23/7/2022). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kasus pembegalan diketahui terjadi pada 16 Juli 2022. Orang tua korban bernama Ramli (47) pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB mendatangi Polsek Neglasari untuk melaporkan bahwa anaknya yang bernama Arif Setiawan (22) menjadi korban pembegalan.

Kapolres menuturkan kejadian bermula saat Arif (korban) bersama temannya bernama Nathan mengendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju M1 Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari untuk membeli makan.

Ketika tiba di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, kata Kapolres, motor yang digunakan Nathan mogok lantaran kehabisan bensin. Lalu, Arif (korban) bersama Nathan (saksi) mendorong motor untuk mencari warung penjual bensin. Sambil mendorong motor, korban melakukan video call dengan temannya yang bermaksud untuk memberitahu bahwa dirinya kehabisan bensin.

“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok ke bagian mata korban,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (25/7/2022).

“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan berpotensi menyebakan terjadinya kebutaan,” tambah Kapolres.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 76 dan 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dam)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan di Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (25/7/2022). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota. (yas)

Exit mobile version