Polisi Sita 101.355 Ekstasi dari Jaringan Pengedar Internasional

Polisi Sita 101.355 Ekstasi dari Jaringan Pengedar Internasional - barbuk ekstasi narkoba - www.indopos.co.id

Barang bukti ribuan butir pil ekstasi dari pengedar jaringan internasional diamankan polisi. Foto: Polres Jakarta Barat

INDOPOS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan ekstasi jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 101.355 butir pil ekstasi diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce temuan tersebut bermula dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022. Sebanyak 1/4 butir pil ekstasi.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40). Dari keduanya didapati enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengemukakan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” ucap Akmal.

Dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui, mereka bisa mengantongi uang puluhan juta, dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam. “Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)

Exit mobile version