Bantah Ada Sengketa, Ini Kata Kepala BPN Tangsel Soal HGB PT JRP

Harison-Mocodampis

Harison Mocodampis, kepala BPN Tangerang Selatan. Foto : Ist for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Harison Mocodampis membantah adanya perkara sengketa lahan antara Siti Hadidjah dengan PT Jaya Real Property (JRP) sebagaimana yang dikomentari oleh Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan.

“Terkait permasalahan ibu hodijah ini dapat kami sampaikan beberapa hal. Bahwa sepengetahuan kami, permasalahan ini belum ada perkara sengketa kepemilikan atau keperdataan antara Khodijah dengan PT Jaya Real Property. Yang ada adalah gugatan kepada BPN di KIP (Komisi Informasi Publik) dan sedang berjalan. Mengingat ada UU dan peraturan yang mengatur mana informasi yang bersifat publik dan mana yang dikecualikan,” terang Harison kepada indopos.co.id, Sabtu (27/8/2022).

Ia menjelaskan, terkait tentang HGB (Hak Guna Bangunan) bahwa sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Pertanahan, yaitu UU Nomor 5/1960 beserta beberapa turunan peraturan Perundangan di bidang Pertanahan lainnya. HGB adalah hak atas tanah yang diberikan dengan masa berlaku 30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui kembali.

“Yang.membedakan dengan Hak Milik (HM), yaitu HM tidak punya jangka waktu. Namun penguasaan pemanfaatan atas tanah dan bangunan di atas HGB menjadi hak dan kewajiban si pemegang hak,” cetusnya.

Sementara terkait masalah girik, bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, tapi sertipikat hak atas tanahlah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. “Tentang status girik ini sudah diatur dalam SE Ditjen Pajak Nomor No 32/1993,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN dimana kantor Tangsel memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan mafia tanah dan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di wilayah Tangsel serta mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik dan prima.

“Media massa dan partisipasi masyarakat baik individual maupun kelompok/komunitas menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi sosialisasi maupun check and balance terhadap program program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya tudingan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang RT 006 RW 02 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan, dengan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), maka secara hukum PT JRP jelas bukan pemilik lahan 6 ribu meter tersebut.

“Kita perjelas dulu ya, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bagunan. Jadi artinya PT JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu. Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa? Bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal,” terang pria yang akrab disapa Kang Tamil itu melaui siaran persnya kepada Indopos.co.id, Sabtu (27/8/2022).

Dia menyarankan, kepada Kementerian ATR/BPN Wilayah Tangsel untuk mencabut plang yang ada dilokasi karena sedang dalam proses pengujian berkas yang sah.

“Sekarang BPN harus cabut plang PT JRP itu sambil menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya, Giriknya kan ada di Ibu R Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada sertifikat, konversinya dari surat apa ya. Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang,” ungkap Kang Tamil. (yas)

Exit mobile version