Polisi Kebut Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Polisi Kebut Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa - endra zulpan - www.indopos.co.id

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya saat ini, tengah mengebut untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, yang terjerat kasus peredaran narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan, pemberkasan tersebut dilakukan agar penyidik segera melakukan pelimpahan kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara, untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini,” katanya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa ditargetkan cepat rampung. Pertimbangan penyidik dalam hal ini masa penahanan Irjen Teddy Minahasa sejak Senin, (24/10/2022) lalu hingga 20 hari ke depan.

“Kalu tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya semula mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Selanjutnya melakukan pengembangan dan ada keterlibatan tiga polisi. Termasuk Teddy Minahasa.

Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Teddy, tersangka lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Mereka telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version