Berdiri di LSD, BPN Diminta Batalkan Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang

sawah

Lokasi pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 30 Kabupaten Tangerang yang berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah warga dan petani di Desa Kaliasin, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 30 yang berdiri di atas lahan sawah produktif atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tak hanya itu, warga dan petani juga meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BBN) untuk turun ke lokasi mengecek kondisi di lapangan.

”Kami berharap kepada pak Dirjen PRTP ATR/PN untuk mengecek ke lapangan,karena sampai saat ini exitingnya masih sawah produktif dan ada saluran irigasi. Jika lahan ini dibangun gedung sekolah akan berdampak terhadap areal sawah irigasi lainnya di sekitar lokasi,” ungkap Rahmat, seorang petani kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (8/11/2022).

Seorang warga lainnya khawatir, ada oknum yang ikut ‘bermain’ untuk menyulap lahan sawah ini menjadi lahan non-sawah untuk bisa direvisi dari peta LSD.

”Jangan sampai ada oknum yang ikut berrmain untuk mengeluarkan lahan sawah ini dari peta LSD,” cetusnya.

Tak hanya itu, puluhan petani di Desa Kaliasin melakukan aksi lempar batu dan tanah sebagai bentuk protes atas rencana pembangunan gedung Sekolah SMAN 30, yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Mustafa mengatakan, alih fungsi lahan pertanian produktif sangat merugikan.

Dia mengungkapkan, sedikitnya 30 orang petani yang selama ini mengandalkan biaya hidupnya dari mengolah sawah dilokasi tersebut. Kalau lahan sawah dijadikan sekolah,nanti masyarakat petani dimana untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ini lokasi pesawahan. Ini lahan produktif. Kenapa harus dialihfungsikan dari peswaahan menjadi gedung bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bisa dimanfaatkan,” tegas Mustofa, kepada media.

Ketua Komite SMAN 30 Moch Husen melalui sambungan telepon kepada INDOPOS.CO.ID mengaku tidak tahu dan tidak pernah diajak serta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dalam musyawarah pencarian lahan untuk SMAN 30.

”Saya sebaga Ketua Komite juga tidak tahu menahu lokasi lahannya ternya di sawah produktif,” katanya.

Hal senada dilaakan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten wilayah Kabupaten Tangerang Mochamad Bayuni, yang juga mengaku tidak ikut dalam mencari lahan SMAN 30 yang ternyata berada di LSD.

”Saya hanya meneruskan surat dari masyarakat ke Dindikbud dan saya tidak tahu letak lahannya dimana,” tuturnya.

Bayuni mengungkapkan, berdasarkan fakta integritas yang ditandatanganinya, pejabat KCD tidak boleh ikut serta dalam tim pencarian lahan untuk pembangunan SMAN 30, karena semuanya ditangani oleh tim dari bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dindikbud Banten.

“Semuanya ada di Dindikbud Banten kang, silakan konfirmasi ke Dindikbud aja karena kami tidak diikutsertakam dalam masalah lahan,” cetusnya.

Sementara Kepala Bidang SMA Dindikbud Banten, Lukman yang dikonfirmasi terkait pembangunan SMAN 30 yang berada di lahan sawah produktif, hingga kini belum merespon pesan yang dikimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp meski pesan yang dikirmka sudah dibaca dengan dua tanda centang biru. Demikian juga, saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering juga tidak ada respon.

Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto yang dikofirmasi indopos berjanji akan mengecek kembali RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di daerah tersebut.

”Besok saya cek dulu RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya,” singkatnya. (yas)

Exit mobile version