INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung Gerakan Kepanduan (Pramuka) menjadi wadah besar bagi pendidikan kepemimpinan (leadership) anak bangsa sejak di bangku sekolah.
“Jangan hilangkan tradisi membentuk kepemimpinan generasi bangsa ini yang sudah dilaksanakan sejak zaman kemerdekaan. Ini adalah contoh pendidikan karakter yang organik jauh sebelum era mendikbud Nadiem,” ujar Fikri dalam keterangan, Kamis (4/4/2024).
Gerakan kepanduan, lanjut FIkri punya saham besar menghantarkan bangsa ini menuju kemerdekaannya pasca deklarasi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Hingga 1960-an, terdapat 100-an organisasi kepanduan yang berdiri dan menjadi wadah Pendidikan karakter bagi generasi muda, termasuk Hizbul Wathan dan Pandu Anshor yang diprakarsai dua ormas besar Islam Muhammadiyah dan NU.
Kepanduan kemudian dijadikan satu wadah besar sejak 1961 dalam Gerakan Pramuka di era Presiden Soeharto. Dan sejak 2010, lahir Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang kepramukaan.
Fikri mengungkap, pasal 4 UU 12/2010 menyatakan tujuan Gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
“Pramuka menjadi kegiatan yang positif membentuk karakter siswa,” katanya.
Selain itu, di pasal 11 menyebut, ‘Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Adapun polemik yang berkembang soal hilangnya pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Fikri mengingatkan agar diselaraskan dengan peraturan di atasnya.
“Metode dan materi Pramuka yang sarat dengan pendidikan karakter, maka sekarang justru mestinya masuk dalam materi kurikulum, bukan sekedar ekstra kurikuler. Karenanya Permendikbud ristek 12 /2024 perlu penjelasan tambahan,” ucap Fikri.
Dirinya bahkan memandang penting perlunya revitalisasi Gerakan Pramuka baik Program maupun secara Kelembagaan dari tingkat kwartir nasional (Kwarnas) hingga kwartir ranting (kwarran). (nas)