BPI KPNPA Adukan Penanganan Kasus Produksi Tembakau Sintesis Ke Propam

ilustrasi borgol

Ilustrasi tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) bakal mengadukan, keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika melibatkan perempuan berinisial NN ke bagian Propam Polda Metro Jaya.

Pasalnya pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu karena dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Terlebih saat ini di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp, ramai pembicaraan soal NN diduga sudah bebas. Bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab dikenal sebagai Kang Tebe pun melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut.

Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, tentu mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus tersebut.

“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi,” kata Kang Tebe dalam keterangannya diterima, Sabtu (24/12/2022).

Ia membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan melakukan penyelidikan atas kejelasan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Pesanggrahan.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat,” ucapnya. Ia mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.

BPI KPNPA meminta propam Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka. Sehingga, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi pihak Kepolisian. (dan)

Exit mobile version