Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

by Ali Rachman
Kamis, 26 Januari 2023 - 21:23
in Megapolitan
11 terdakwa sudah menjalani sidang vonis kasus Khilafatul Muslimin. Foto: Dok Polda Metro Jaya

11 terdakwa sudah menjalani sidang vonis kasus Khilafatul Muslimin. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin sampai ke tahap persidangan pada, Selasa (24/1/2023).

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, karena terus mengawal berjalannya persidangan, hingga berlangsung secara lancar,“ kata Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus, Surachmat.

BacaJuga

16.351 Wisatawan Kunjungi Ragunan pada Libur Hari Raya Nyepi 2023

Polisi Ungkap Jam Rawan Kejahatan Selama Ramadan, Masyarakat Diimbau Waspada

Apresisasi tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam kasus ini 11 terdakwa sudah menjalani sidang vonis dalam sidang yang digelar secara terbuka.

Proses persidangan pun berjalan lancar mulai dari tahapan pembacaan dakwaan hingga vonis. Serta memastikan kelompok itu sebagai Ormas yang menganut, mengajarkan serta menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kini para terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing dan para terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut.

Mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian informasi (pemberitaan bohong) berakibat keonaran di kalangan masyarakat serta tindak pidana pencucian uang.

Berikut 11 vonis terdakwa dalam kasus ini. Pertama, Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, diputus dengan pidana selama 10 tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta dengab ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah di jalani dan tetap dalam penahanan.

Kedua, terdakwa Indra Fauzi, diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sejumlah Rp 50 Juta. Ketiga, terdakwa Abdul Aziz, diputus dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta.

Keempat, terdakwa Ahmad Sobirin, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Kelima, terdakwa Suryadi Wironegoro diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Keenam, terdakwa Imron Najib, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Ketujuh, terdakwa Nurdin, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Kedelapam, terdakwa Muhammad A Albana, diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Kesembilan, terdakwa Faisol, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Ke-10 terdakwa Hadwiyanti Moerdiandono diputus pidana penjara selama 5 tahun. dan terdakwa Muhamad Hidayat diputus pidana penjara selama 7 tahun.

Panitera PN Bekasi kelas 1 A Khusus, Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.

“Bahwa atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” kata Yusrizal.

Para terdakwa sendiri dinilai bersalah dengan berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. (dan)

Tags: Khilafatul MusliminPN Bekasipolda metro jaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Trunoyudo
Megapolitan

Polisi Ungkap Jam Rawan Kejahatan Selama Ramadan, Masyarakat Diimbau Waspada

Rabu, 22 Maret 2023 - 20:05
polda
Headline

Diprediksi Bergeser, Hindari Jam Macet di Jakarta selama Ramadan 2023

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:01
Kombes-Pol-Trunoyudo-Wisnu-Andika
Nasional

Penindakan Kriminalitas Polda Metro Jaya Menjelang Ramadhan

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:50
Irjen-Pol-Fadil-Imran
Megapolitan

Maklumat Kapolda Selama Ramadan, SOTR, Petasan Dilarang hingga Batasi Operasional Tempat Hiburan

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:35
Pepsodent Ajak Masyarakat Sikat Gigi Dua Kali Sehari dan ke Dokter Gigi 6 Bulan Sekali
Headline

Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Senin, 20 Maret 2023 - 21:17
Kejati-DKI-Jakarta
Nasional

Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara AG ke Penyidik.

Senin, 20 Maret 2023 - 10:35
Load More

Populer hari ini

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist