Diduga Gelapkan Tanah Wakaf, Eks Camat Laporkan Ketum Yayasan AL-MU’IN ke Polres Metro Tangerang

Diduga Gelapkan Tanah Wakaf, Eks Camat Laporkan Ketum Yayasan AL-MU’IN ke Polres Metro Tangerang - laporan - www.indopos.co.id

Mantan Camat Benda, Kota Tangerang Yusuf Hamdani (kanan) bersama kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A ke Polres Metro Tangerang, Senin (13/3/2023) lalu. Foto: Sumber Ginting/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990, Yusuf Hamdani melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A ke Polres Metro Tangerang, Senin (13/3/2023) lalu.

A.M.A dilaporkan ke polisi dalam dugaan pengelapan, pemalsuan dan penyalahgunaan harta benda wakaf Yayasan AL-MU’IN dengan total kerugian mencapai Rp 15.313.900.000.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dokumen berharga, surat berharga dan aset-aset yang dimiliki Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN seperti tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai, lembaga pendidikan SDI AL-MUIN, MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kuasa hukum Yusuf Hamdani, Santo Nababan mengatakan kliennya merupakan Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Al Muin berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 dan juga pemilik yayasan.

Saat itu mantan Camat Benda, Kota Tangerang bersama ayah AMA mendirikan yayasan ini dan yayasan sudah memiliki sejumlah aset termasuk gedung dengan 15 ruangan.

“Namun karena ayah A.M,A meninggal, demi menghormati orang tua A.M.A, maka Yusuf Hamdani menunjuk A.M.A, yang juga keponakannya ini menjadi ketua yayasan. Namun kemudian A.M. malah menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyar, tanpa melalui proses yang benar,” tutur Nababan kepada indopos.co.id, Selasa (14/3).

Dia menyatakan, hal itu sangat dimungkinkan mengingat terlapor masih keponakan kandung pelapor dan Ketua Umum pengurus Yayasan AL-MU’IN dan orang yang dipercaya oleh Yusuf untuk mengurus Yayasan Pendidikan Islam Al MU’IN adalah orang tua A.M.A yang meninggal dunia pada tahun 2008.

“Intinya ada yayasan yang berdiri di dalam yayasan Yayasan Pendidikan Islam Al MU’IN, sehingga A.M.A secara perlahan namun pasti yang bersangkutan melakukan penggelapan terhadap asset-aset milik Yayasan pada tahun 2021 lalu, menjadi asset yayasan barunya,” tutur Nababan.

“Akibat tindakannya tersebut, A.M,A kami laporkan ke Polres Metro Tangerang dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP atau pasal 67 ayat 3 UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf,” katanya.

Sementara Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A yang dihubungi indopos.co.id melalui telepon selulernya 0812828 74 xxx tak berhasil dihubungi. (gin)

Exit mobile version