Kejati DKI Tepis Isu Restoratif Justice untuk Mario Dandy dan Shane

kejati

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menepis informasi yang beredar terkait isu Korps Adhyaksa akan memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

“Para tersangka tertutupnya peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” terangnya.

Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk CDO (17) di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Juga sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat,” paparnya. (fer)

Exit mobile version