INDOPOS.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggrebek sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kabupaten Tangerang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang melanggar undang-undang tentang narkotika yang berlaku di Indonesia.
“Kami duga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DAR (46) dan HM (24) yang bertindak sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang bertindak sebagai pemilik barang. Mereka diduga melanggar hukum dengan menyimpan narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) yang dilarang dalam undang-undang narkotika di Indonesia.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut termasuk Pil PCC sebanyak 1 juta 237 ribu butir dengan berat 671 kg, serbuk putih (yang mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk putih (yang mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg. Barang-barang ini dianggap sebagai bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.
“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp 33 miliar,” terang Karyoto.
Para tersangka dikenai dakwaan atas pelanggaran Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan mereka dianggap melanggar hukum dan memiliki ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar. (fer)