Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Peredaran 37 Juta Butir Obat Terlarang Digagalkan di Jakbar

by bro
Kamis, 4 Mei 2023 - 09:05
in Megapolitan
Puluhan-Obat-Terlarang

Sebagian barang bukti obat terlarang ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah puluhan juta butir, jenis Tramadol dan Hexymer. Tempatnya berkedok bengkel di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan peredaran barang ilegal tersebut merupakan jaringan internasional India, Singapura, dan Indonesia. Tiga orang telah ditetapkan tersangka.

BacaJuga

Bea Cukai Bekasi Ambil Peran Dukung Usaha Dalam Negeri Untuk Siap Ekspor

Miris, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Hanya Terima Gaji Segini

“TKP penangkapan di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3 Kedoya Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dengan tersangka yang pertama adalah KHK alias acuk, usia 55 tahun,” kata Suyudi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, inisial AK berusia 38 tahun dan tersangka ketiga adalah inisial AAM, laki-laki, 38 tahun. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

“(Tersangka pertama) bersangkutan ini berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia, dan juga yang bersangkutan menyiapkan tempat,” tuturnya.

Tersangka kedua, pemilik daripada barang bukti tersebut, obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia. Sementara peran tersangka ketiga, membantu memasarkan obat-obat itu dan mengemas ulang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, jenis Tramadol jumlah ada 28.320.000 butir, kemudian untuk Hexymer ini jumlah yang berhasil diamankan 9.098.000.

“Jadi totalnya ada 37.418.000 butir. Ini ditaksir harganya mencapai Rp497.584.000.000,” ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan, temuan peredaran obat terlarang itu berawal dari penangkapan para pelaku tawuran. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan gudang penyimpangan barang ilegal itu.

“Ternyata di lokasi tempat tersangka pertama diamankan, ada gudang penyimpanan obat-obat keras ilegal ini, dan ditemukan barang bukti sebanyak 37.418.000 butir,” ucap Syahduddi.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.(dan)

Tags: Jakarta BaratKedoyaobat terlarang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Koboi-Jalanan
Headline

Polisi Beberkan Kronologi “Koboi” Jalanan di Tol Tomang, Pakai Pelat Nomor Palsu

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:20
kedoya
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Obat Terlarang Berkedok Bengkel di Kedoya

Rabu, 3 Mei 2023 - 07:07
Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kota Bambu Utara Gelar Santunan Anak Yatim
Nasional

Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kota Bambu Utara Gelar Santunan Anak Yatim

Senin, 17 April 2023 - 14:35
Penjemputan-Seorang-PSK
Megapolitan

39 Perempuan Dijanjikan ART, Tapi Malah Jadi PSK di Jakarta

Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:20
Polsek-Tambora
Megapolitan

Mess di Jakbar Tampung 39 PSK, Mucikari dan 3 Pengawal Dibekuk Polisi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:05
Kampung-Boncos
Megapolitan

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 15 Terduga Pembeli Sabu

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:50
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist