Pendemo Datangi PN Jakbar, Tuntut Hal Ini Terkait Kasus Natalia Rusli

sidang

Ratusan orang berunjuk rasa di PN Jakbar menuntut upaya keadilan restoratif terkait terdakwa Natalia Rusli. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara kembali melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka mendesak upaya restorative justice atau keadilan restoratif terhadap terdakwa Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Koordinator aksi dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara, Mario restorative justice harus di kedepankan terlebih dahulu tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Pendekatan restorative justice dinilainya tidak dilakukan atau diabaikan pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mengingat sejak awal terdakwa telah mengembalikan uang yang dituduhkan objek penggelapan.

“Uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pelalor, mengingat telah adanya surat SP2HP Indosurya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Mario di Jakarta, Selasa (24/5/2023).

Ia menduga janggal proses aduan yang berbahaya bagi profesi advokat. Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai tertuang dalam perjanjian.

“Hal ini ke depan akan menjadi dalil dalam mempidanakan para pengacara di masa akan datang, apalagi kliennya mereka tidak puas,” ucap Mario.

Selain itu, apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan harusnya menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. “Pads case ini kami melihat ada pemaksaan pendekatan hukum pidana,” nilainya.

Sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini diketahui ada dua saksi. (dan)

Exit mobile version