Proyek Perkuatan Struktur Gedung RSUD Kota Tangerang Alami Keterlambatan, BPK Banten Rekomendasikan Ini

rsud

Gedung RSUD kota Tangerang. Foto: Dok Humas Pemkot Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Pekerjaan Perkuatan Struktur Gedung Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Kota Tangerang dilaksanakan oleh PT TM KSO CV H.

Sesuai dengan surat perjanjian nomor 640/129.1-Bang.Perkim/2021 pada 9 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp6.013.969.000.

Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 175 hari kalender terhitung mulai 9 Juli hingga 30 Desember 2021, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/129.2-Bang.Perkim/2021 pada 9 Juli 2021. Kontrak mengalami dua2 kali perubahan atau adendum dengan rincian berikut.

1. Adendum I Nomor Kontrak 640/136.17-Bang.Perkim/2021 pada 21 Juli 2021, dengan uraian perubahan administrasi dengan mengubah nama Direktur dan alamat pihak ke dua.

2. Adendum II Nomor Kontrak 640/238.19-Bang.Perkim/2021 pada 16 Desember 2021 dengan uraian perubahan tambah kurang volume pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi
Rp5.708.706.000.

Sampai dengan berakhirnya kontrak pada 30 Desember 2021 pekerjaan baru selesai dikerjakan 96.36% sesuai dengan berita acara pemeriksaan nomor 08/PHP/RSUD-01/2021 pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp5.225.646.000. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian berikut.

1. Uang muka Nomor SP2D 011236/LS/Barjas/DISPERKIM/0000/APBD/2021 tanggal SP2D 25 Oktober 2021 Rp1.142.654.000.

2. Termin I 013543/LS/Barjas/DISPERKIM/0000/APBD/2021 tanggal SP2D November 2021 Rp1.028.388.000.

3. Termin II 017079/LS/Barjas/DISPERKIM/0000/APBD/2021 tanggal SP2D Desember 2021 Rp3.054.604.000, sehingga seluruhnya senilai Rp5.225.646.000.

Pekerjaan selesai dikerjakan pada 28 Januari 2022 sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan nomor 640/20.5-Bang.Perkim/2022. Dengan demikian terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 29 hari (28 Januari 2022 – 31 Desember 2021) atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp150.502.249,09 nilai kontrak tanpa PPN.

Sementara itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk memberikan instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih optimal dalam melaksanakan pengadaan, dan memberikan instruksi kepada PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar dilakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran.

Demikianlah hasil laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Banten yang dirangkum INDOPOS.CO.ID.

Sementara itu, INDOPOS.CO.ID mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perkimtan melalui Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menindaklanjuti semua laporan yang telah menjadi temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Banten.

“Jadi itu kan temuan 2021, termasuk yang sebelumnya ya. Artinya semua temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai aturan,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version