BPK Temukan Piutang Macet di Pemkot Tangsel Sebesar Rp102 Miliar, Pengamat: Pak Ben Dibohongi Bawahan

BPK Temukan Piutang Macet di Pemkot Tangsel Sebesar Rp102 Miliar, Pengamat: Pak Ben Dibohongi Bawahan - balaikota tangsel - www.indopos.co.id

Gedung Pemkot Tangsel. Foto: Dok. Humas Pemkot Tangsel

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah menemukan adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah piutang macet yang terhutang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Peningkatan tersebut mencapai Rp102 miliar yang merupakan kenaikan sebesar 85,76 persen dari jumlah beban penyisihan piutang macet pada tahun anggaran sebelumnya, yaitu Rp55 miliar pada tahun 2020.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 24 Mei 2022, terdapat rincian mengenai kategori piutang yang menjadi perhatian selama periode 2020 dan 2021.

Laporan ini mencatat temuan tersebut dan memberikan gambaran mengenai situasi keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Pada tahun anggaran 2021 Beban penyisihan piutang Rp102 miliar rupiah, Beban penyisihan pajak daerah Rp81 miliar rupiah, Beban penyisihan piutang retribusi daerah Rp75 juta rupiah, Beban penyisihan piutang lain-lain PAD yang Sah Rp21 miliar rupiah,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (19/6/2023).

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib mengatakan perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap pendapat bahwa prinsip Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dievaluasi ulang, bahkan mungkin dihapuskan.

Tindakan ini diperlukan mengingat adanya temuan yang banyak serta pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara dan potensi terjadinya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang sebelumnya telah memperoleh WTP.

“WTP dapat dihapuskan sehingga wewenang pemeriksaan dapat sepenuhnya diberikan kepada aparatur penegak hukum (APH) yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Menurutnya, predikat WTP hanya menjadi upaya pencitraan bagi kepala daerah dan dapat dianggap dapat dikondisikan sesuai dengan kepentingan pihak yang terlibat.

“Saya berpendapat bahwa “WTP ini diduga bisa dikondisikan”. Hanya jadi ajang pencitraan belaka bagi kepala daerah yang memimpin.Saya merekomendasikan agar Wali Kota Kota Tangerang Selatan melakukan evaluasi dan mengganti kepala dinas yang terkait, “cetusnya.

“Hal ini penting untuk menjaga integritas Wali Kota dan memperbaiki citra Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang selalu menekankan akuntabilitas, namun sering kali ditemukan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Wali Kota dibohongi oleh bawahannya sendiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Adib, langkah yang tepat adalah memberikan sanksi kepada para kepala dinas yang bertanggung jawab.

“Wali Kota harus memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perombakan kabinetnya agar tidak terjadi infiltrasi politik dari pihak luar yang dapat merugikan Wali Kota itu sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melalui Kasie Humas Pemkot Tangsel Satiri. Namun, sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi secara lisan maupun tulisan. (fer)

Exit mobile version