INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Kota (Pemkot) dan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat menyelesaikan residu atau tunggakan penerbitan sertipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun sebelumnya, agar masyarakat segera memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Hal ini terungkap dalam mediasi antara masyarakat yang menjadi pemohon sertipikat dalam program PTSL 2018/2019 yang dihadiri oleh Camat Serpong Utara Dahlan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto, dan Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari di Kantor BPN Tangsel, Selasa (4/7/2023).
“Pointnya kami siap membantu masyarakat untuk memperolah sertipikat tanah melalui program PTSL 2023 ini.Tentu kami akan melakukan inventarisir dan meneliti berkas atau alas hak yang diajukan oleh pemohon.Sepanjang berkasnya lengkap akan segera kami proses,” terang Shinta.
Ia berjanji akan bekerja secara maksimal menyelesaikan berbagai persoalan dan residu PTSL dengan membuka Posko pegaduan PTSL, agar masyarakat bisa mengadukan persolana yang dihadpainya dalam proses penerbitan sertipikat PTSL.
”Silakan manfaatkan Posko pemngaduan PTSL tersebut,” cetusnya.
Terkait protes sebaguan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara (Serut) yang belum selesai sertpikatnya dalam program PTSL tahu 2018 dan 209 lalu, Shinta mengaku akan segera menyelesaikan secepatnya.
“Pasti akan kita selesaikan. Asalkan sepanjang berkas-berkas pengajuan PTSL oleh warga itu lengkap,” tuturnya.
Shinta mengatakan, karena program PTSL dibiayai oleh pemerintah terkait penyuluhan, pengukuran dan penerbutan sertipikat, sementara untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), pemasangan patok dan materai ditanggung oleh pemohon.
“Yang ditanggug oleh pemerintah itu hanya biaya pemngukuran dan penerbitan sertipikat
“Kalau semua berkas kelengkapan tanah sudah ada, pasti kami terbitkan sertipikatnya. Kami mendapatkan tugas dari negara membantu masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Heru Sudarmanto berjanji akan membantu BPN untuk menggerakan masyarakat melalui camat, lurah, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) agar segera melengkapi alas hak dan persyaratan lain untuk penerbitan setpikat me;alui program PTSL tersebut.
“Kami dari Pemkot Tangsel akan terus bersinergi dengan BPN meminta masyarakat melalui camat,lurah,RT dan RW untuk segera melengkapi berkas dan perysaratan yang ditentukan dalam program PTSL,” ujarnya.
“Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanyo juag mengaku siap membantu menyelesaikan residu atau tunggakan program PTSL di Kota Tangsel.
“Kami siap membantu menyelesaikan program PTSL warga yang tertunggak di Kota Tangsel,termasuk jika ada di Kota/Kabupaten lain di Banten,” terangnya.
Sudaryanto juga mengakui, penyelesaian PTSL yang tertunda memang ada di sejumlah daerah di Banten karena berbagai kendala. Seperti kekurangan dan kelengkapan berkas tanah yang diajukan oleh masyarakat sehingga sertipikat belum bisa diterbitkan.
“Kalau berkasnya lengkap, saya jamin warga akan mendapatkan sertipikat hak milik atau SHM untuk tanah mereka,” jelasnya.
Tapi, kata Sudaryanto, penyelesaian program PTSL yang tertunggak itu dengan catatan, semua berkas tanah yang diajukan warga lengkap.
“Seperti ada patok lahan, buki lunas BPHTB (biaya pengalihan hak tanah dan bangunan), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah dibayar dan kelengkapan lainnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Pamulang protes karena sertipikasi lahannya pada program PTSL 2019 tidak juga rampung.
Warga juga menuding kalau pihak Kelurahan Jelupang yang mengurus PTSL memungut biaya kepada pemilik lahan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akhirnya BPN Tangsel bersama unsur Pemkot Tangsel dan warga menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.(yas)