INDOPOS.CO.ID – Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Hady Sucipto mengatakan jika suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian bertahun-tahun, sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab kerugian dan mencari solusi yang tepat.
“Evaluasi ini melibatkan analisis kinerja perusahaan, tinjauan terhadap strategi bisnis, manajemen keuangan, operasional, dan aspek lain yang terkait dengan kerugian yang terjadi. Evaluasi semacam ini dapat membantu menemukan penyebab akar masalah dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah menemukan bahwa PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS BUMD) mengalami kerugian secara terus-menerus sejak tahun 2014 hingga 2021 baik secara deviden maupun upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap kompetensi direksi dengan memperhatikan adanya kemungkinan keterlibatan politikus atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan sumber daya manusia, khususnya direksi, sebaiknya didasarkan pada kualifikasi profesional mereka,” ucapnya.
Ia pun menuturkan, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memiliki peranan utama sebagai pemegang saham, maka Pemkot Tangsel memiliki hak prerogatif untuk mengundang direksi-direksi terkait guna memberikan klarifikasi kepada publik.
Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menunjukkan sikap transparansi dalam pelaporan keuangan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus melakukan restrukturisasi pada tingkat personalia direksi, sistem kelembagaan, dan proyeksi bisnis melalui pelaksanaan rapat umum pemilik saham luar biasa.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme perusahaan, Dalam proses kinerja SDM untuk keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Sugeng Santoso menyanggah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Penemuan kerugian PT. PITS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 24 Mei 2022.
“PT. PITS belum pernah ada kerugian 29 miliar dan belum pernah penghapusan Aset 26 miliar, PT. PITS blum pernah menghapus aset, karena menghapus aset itu hapus rups. Bukan akumulasi, tapi setiap tahun PT.PITS di audit olek Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya. (fer)