AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Terdakwa-Mario-Dandy

Terdakwa kasus penganiyaan Mario Dandy jalani persidangan di PN Jaksel. Foto: Dokumen Instagram

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (27/6/2023).

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Djuyamto mengatakan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat empat saksi yang dihadirkan, salah satunya ialah perempuan inisial AG.

“(Saksi) Chriswanda oliver, Rafael benitez, AG, Amanda dan saksi ahli Saji purwanto,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Terdakwa Mario bersama terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Anak perempuan AG terseret kasus penganiayaan terdahap David. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan, putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak perempuan inisial AG terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara berpendapat, bahwa AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Keadaan memberatkan, bahwa anak korban sampai saat ini masih di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri Wahyuni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version