Kapolsek Pademangan: Empat Pelaku yang Ditangkap Kasus Narkoba akan Direhab

narkoba

Ilustrasi narkoba. Foto: Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Metro Pademangan, Komisaris Polisi (Kompol) Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah Rukun Tetangga (RT) 10 Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, akan menjalani proses rehabilitasi.

“Akan kita kirim ke rehab,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (18/7/2023).

Namun, Kapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar tidak memberikan keterangan secara rinci kepada INDOPOS.CO.ID mengenai barang bukti yang diamankan oleh anggota yang melakukan penyergapan di rumah R (33). Selain itu, dia juga tidak memberikan penjelasan mengenai rencana rehabilitasi para pelaku yang ditangkap.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Metro Pademangan telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di area Rukun Tetangga (RT) 10, Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Hasil pantauan INDOPOS.CO.ID di lokasi kejadian, identitas ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita, dengan inisial R (32), F (40), dan E (32). Mereka berhasil ditangkap di kediaman R (32).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Metro Pademangan, Komisaris Polisi (Kompol) Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Proses penangkapan terhadap ketiga tersangka saat ini sedang ditangani oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan.

“Iya, sementara dalam pengembangan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/7/2023) lalu. (fer)

Exit mobile version