INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka pada hari Senin.
Layanan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya dan tersedia di lokasi berikut:
Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM ini akan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk menggunakan fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM jenis B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dalam peruntukan dokumen tersebut. SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (fer)