INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap kedua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yakni Prasetyo Edi Marsudi dan Khoirudin.
Mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ternyata kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan dan Tolong kpk pantau tuh pimpinan dprd dki,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Senin (18/9/2023).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil langkah untuk memanggil Prasetyo Edi Marsudi dan Khoirudin. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan keduanya.
“Penting untuk memanggil mereka berdua agar ada pertanggungjawaban yang jelas, dan PPATK harus menyelidiki harta mereka dengan cermat,” ujarnya.
Sebelumnya, dua dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode 2021 dan 2022.
Hasil penelusuran INDOPOS.CO.ID melalui situs e-lhkpn dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya tiga dari lima pimpinan DPRD yang telah mematuhi kewajiban ini.
INDOPOS.CO.ID juga telah mengkroscek nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua II Khoirudin. Namun, hasil dari kroscek data LHKPN dari kedua nama tersebut tidak ada.
INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD DKI Jakarta yakni, Prasetyo Edi Marsudi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Prasetyo Edi Marsudi.
“Janjian dulu mas kalau mau wawancara dan kalau mau nanti ada rapat jam 2 siang ini,” kata pengamanan dalam DPRD DKI Jakarta.
Sebagai informasi, LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan. (fer)