INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengusut kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang anak inisial A meninggal dunia karena diduga mengalami mati batang otak setelah operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi. Orang tua korban bakal diperiksa pada, Kamis (5/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menerima laporan dari keluarga korban. Maka itu pihaknya bakal menindaklanjutinya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
“Kami telah mengagendakan, serangkaian kegiatan upaya penyelidikan untuk tindak lanjut penanganan dari laporan polisi yang kami terima dimaksud,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran. Baik itu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade.
Pemeriksaan yang diagendakan besok dilakukan terhadap pelapor, saksi yang termasuk orang tua korban. “Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok, kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor,” ujar Ade.
“Dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban,” tambahnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana malpraktik atau kelalaian. Dipersangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses operasi terhadap korban insial A (7) itu dilakukan pada Selasa, 19 September 2023. Kondisinya tak pernah membaik pascaoperasi. Dokter mendiagonis mengalami mati batang otak. Dia meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023. (dan)