INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Lalulinta (Kasat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, menyatakan bahwa Operasi Zebra Jaya 2023, yang berlangsung selama dua pekan mulai dari 18 September hingga 1 Oktober 2023, telah selesai dilaksanakan.
“Hasilnya, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penindakan terhadap 1.709 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Ribuan pelanggar ini ditindak karena terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” katanya dalam keterangan, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi roda empat adalah ketidakpenggunaan sabuk pengaman sebanyak 1.367 kasus. Selain itu, terdapat 389 pemotor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 12 pemotor yang melanggar aturan arus lalu lintas, dan 22 pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon selular saat berkendara.
“Jumlah keseluruhan pelanggar yang diberikan sanksi adalah sebanyak 1.709 pengendara selama dua pekan. Selama Operasi Zebra 2023 ini, tidak ada penindakan yang dilakukan secara manual,” ujarnya.
Joko menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan lebih mengutamakan upaya pencegahan.
“Selain sanksi tilang, pihak berwenang juga memberikan 2.667 teguran kepada pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023,” pungkasnya. (fer)