Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Berakhir, Heru Budi : Saya Serahkan ke Mendagri

heru

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Pemprov DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang masa tugasnya berakhir bulan ini, akan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya belum tahu mengenai perpanjangan tersebut, bisa menanyakan kepada Kemendagri. Pertanyaan mengenai kesiapan untuk perpanjangan jabatan bisa diajukan kepada Kemendagri terlebih dahulu,” katanya, Minggu (8/10/2023).

Menurutnya, evaluasi mengenai kinerjanya di Jakarta sudah selesai dilakukan oleh Kemendagri pada tanggal 29 September.

“Tidak ada lagi evaluasi setelah setelah itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, evaluasi kinerja Heru dalam memimpin DKI Jakarta pada triwulan keempat sebelumnya membahas berbagai hal, seperti kemiskinan, inflasi, dan masalah lalu lintas.

Isu-isu penting seperti kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian dalam evaluasi setahun tersebut.

Sebagai informasi, Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022, menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang telah habis masa tugasnya.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (fer)

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada ayat 2 menjelaskan bahwa masa jabatan selama setahun tersebut dapat dikecualikan jika:

a. Ada tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi Menteri atas kinerja Pj Gubernur.
b. Pj Gubernur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
c. Pj Gubernur mencapai batas usia pensiun.
d. Pj Gubernur menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
e. Pj Gubernur mengundurkan diri.
f. Keberadaan Pj Gubernur tidak diketahui, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang.
g. Pj Gubernur meninggal dunia.

Exit mobile version