Baru Berlaku Sehari, Polisi Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta

tilang-uji-emisi

Satlantas Jakarta Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat melaksanakan tilang uji emisi di kawasan Joglo, Jakarta Barat. Foto: Instagram/@tmcpoldametro

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali meniadakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta mulai, Kamis (2/11/2023). Tindakan tegas tersebut sempat berlaku sehari, namun pihak kepolisian menggantinya melakukan sosialisasi terkait uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan terhadap uji emisi dihilangkan karena masih banyak keluhan dari masyarakat ihwal kebijakan tersebut.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” kata Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Keputusan menghilangkan penilangan dilakukan, setelah melakukan evaluasi pada hari pertama atau berlaku sejak 1 November 2023. Saat ini, masyarakat harus lebih banyak mendapat informasi soal uji emisi.

“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ucap Latif.

Sekaligus lebih intens melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun daerah, untuk memikirkan penindakan selain penilangan.

“Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK. Kami tIdak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” jelasnya.

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai kemarin sebagai langkah yang diambil, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaporkan, pada hari pertama sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia. Sementara penghapusan tilang uji emisi telah dilakukan pada awal September 2023, karena memberatkan masyarakat. (dan)

Exit mobile version