Kaukus Muda Siap Kawal Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi

RUU DKJ

musip

Koordinator Kaukus Muda Betawi, M. Ichwan Ridwan Boim, saat memberikan keterangan, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kaukus Muda Betawi dengan Badan Legislasi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Kaukus Muda Betawi

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Kaukus Muda Betawi, M. Ichwan Ridwan Boim mengatakan, Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk mengubah statusnya menjadi Ibu Kota Negara.

“Ikatan kami, Kaukus Muda Betawi, melalui hasil kajian ini menemukan bahwa meskipun telah terjadi beberapa perubahan dalam Undang-Undang terkait Jakarta, namun hingga saat ini belum ada yang secara khusus mengakomodasi frasa ‘Betawi’,” ungkapnya kepada wartawan, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kaukus Muda Betawi dengan Badan Legislasi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ichwan menjelaskan, dalam draft RUU DKJ, Kaukus Muda mengusulkan sejumlah materi yang akan dirumuskan, dan rancangan tersebut akan segera diajukan kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kami mengusulkan perubahan ini dengan harapan membuka peluang agar lembaga adat Betawi dapat diakui. Sebagai anak Betawi, kami berharap bahwa konstitusi dapat mengakui keberadaan masyarakat Betawi dan memberikan hak-hak yang lebih baik, mengingat beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya kurang menguntungkan bagi masyarakat Betawi,” kata pria yang karib disapa Bang Boim ini.

Ia menambahkan, Kaukus Muda Betawi berharap sejumlah materi yang diajukan dapat diikutsertakan dalam aturan RUU DKJ yang sedang disusun.

“Harapan kami adalah terjadi perubahan positif dalam UU No. 29 tahun 2007, khususnya dalam aspek kepemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya. Salah satu klausul yang kami perjuangkan adalah pengakuan lembaga adat Betawi, sejalan dengan lembaga adat di Nusantara lainnya,” pungkasnya.(fer)

Exit mobile version