INDOPOS.CO.ID – Kaukus Muda Betawi kembali menyampaikan aspirasinya terkait Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi untuk dimasukkan dalam batang tubuh perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kali ini, aspirasi itu ditujukan ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat perubahan UU tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, maka hal ini dinilai perlu untuk diingatkan terus.
Ketua Tim Penyusun Usulan Draft Rancangan Undang Undang (RUU) DKJ Kaukus Muda Betawi, Beky Mardani mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam beberapa kali perubahan regulasi Jakarta tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi.
“Untuk itu Kaukus Muda Betawi mendorong dan mendesak lembaga adat dan kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh undang-undang. Dalam Pasal 22 UU 29 Tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan, tapi tidak secara khusus menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” ujarnya, Jumat (23/11/2023).
Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun Usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim menjelaskan, usulan itu berdasarkan data demi menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi bagaimana caranya bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter dan dipelajari di sekolah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI, Sy Anas Tahir menyatakan, pihaknya akan bersama-sama masyarakat Betawi memperjuangkan masuknya frasa Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29/2007.
“Fraksi PPP menilai penting masuknya frasa Lembaga Adat dan Kebudayaan karena masyarakat Betawi memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup,” katanya.
Setelah itu, Kaukus Muda Betawi menyampaikan aspirasi yang sama ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni terkait Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi untuk dimasukkan dalam batang tubuh perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007.
Menjawab aspirasi dari Kaukus Muda Betawi, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI, Anas Tahir juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersama-sama masyarakat Betawi memperjuangkan masuknya frasa Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 Tahun 2007. (rmn)