INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam upaya Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal yang paling membanggakan adalah Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang meraih predikat tersebut.
Sebagai wujud komitmen dan upaya pimpinan dalam merubah pola pikir dan budaya kerja ASN pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, maka pada Senin (11/12/2023) bertempat di Aula Lantai 3 Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, diadakan acara simbolis penyematan Pin WBK.
Penyematan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo kepada Kepala Bagian Tata Usaha, Heri Mulianto yang selanjutnya diikuti dengan penyematan secara mandiri oleh Para Kepala Bidang dan seluruh pegawai meliputi dari PNS, PPPK, PPNPN, dan Pramubakti pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam arahannya Kakanwil Wartomo menyampaikan bahwa dengan predikat WBK yang telah diraih, pegawai Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta harus mampu mengimplementasikan dan meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas kepada masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya keberhasilan tersebut dapat diperoleh karena komitmen bersama untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penggunaan Pin WBK bukanlah sebagai simbol semata, tetapi yang lebih penting bahwa Pin tersebut menjadi benteng diri yang akan menjaga dan mengingatkan kita semua untuk terus menjaga integritas dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan prima, menjadi aparatur yang berkualitas, dapat menjaga diri dari perbuatan tercela, mengembangkan inovasi, dan mewujudkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu sebagai insan pertanahan dan tata ruang yang melayani, profesional, terpercaya,” pungkasnya. (yas)