INDOPOS.CO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengingatkan, semua pihak ada sanksi pidana bagi yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Iya (nksa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut,” kata Latif Usman di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Di sisi lain, dalam penertiban alat peraga kampanye dari peserta Pemilu telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan elit partai politik, sehingga lebih tertib.
“Dengan Satpol PP. Memang ada beberapa seperti dari Jakarta Utara kemarin sudah melakukan operasi untuk penertiban APK-APK tersebut,” tutur Latif.
“Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat, untuk melakukan penertiban,” tambahnya.
Mengingat ada kasus kecelakaan diduga akibat pemasangan alat peraga kampanye. Seperti halnya terjadi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada, Senin (22/1/2024). Pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.
Kasusnya masih dalam penyelidikan. “Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Latif.
Kasus lainnya, lengendara motor mengalami kecelakaan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat akibat tertimpa baliho salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik koalisi pemerintah. Kejadian itu diketahui terjadi pada, Selasa (26/12/2023).
Detik-detik kejadian itu viral di media sosial, setelah rekaman CCTV merekam jatuhnya baliho diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Ambruknya baliho membuat pemotor tersebut oleng, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (dan)