Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras Senilai Rp10 Miliar

Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras Senilai Rp10 Miliar - miras - www.indopos.co.id

Proses pemusnahan barang bukti berupa botol miras dan narkoba. Foto: Dok Kejari Jakpus/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang, bersama dengan ribuan botol berisi minuman keras di kawasan Kemayoran.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safriyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari ratusan perkara yang tercatat pada periode 2023 hingga 2024.

“Khusus untuk kasus narkotika, pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang terjadi pada tahun 2024, mengingat pentingnya segera menghilangkan barang bukti narkoba,” katanya kepada wartawan Kamis (7/3/2024).

Safriyanto merinci jenis barang bukti yang dimusnahkan, termasuk sabu seberat 8.197,6568 gram, ganja 21.101,8446 gram, ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, tembakau sintetis 1.208,3170 gram, obat tanpa izin edar 7.906 butir, obat terlarang lainnya 996 butir, dan minuman keras sebanyak 4.428 botol.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai tindakan penyelesaian kasus yang telah memperoleh putusan hukum tetap, melainkan juga sebagai upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa metode, termasuk penggunaan incinerator untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.

“Selain itu, penggunaan alat pembakar digunakan untuk barang bukti lainnya seperti pakaian bekas dan sejenisnya, sedangkan alat berat digunakan untuk pemusnahan minuman keras,” kata dia.

Safriyanto menegaskan bahwa tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan agar barang-barang tersebut tidak dapat kembali beredar dan merugikan masyarakat. (fer)

Exit mobile version