INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rizki mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menyesuaikan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, baik untuk masyarakat maupun warga asing yang membutuhkan layanan imigrasi.
“Perubahan tersebut hanya terkait dengan jam kerja selama bulan Ramadhan,” katanya dalam keterangan Sabtu (9/3/2024).
Dia mengungkapkan bahwa selama bulan puasa, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara berlangsung setiap Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan pembuatan paspor dengan menaikkan kuota layanan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada Februari 2024, Imigrasi Jakarta Utara mengeluarkan 5.063 paspor, termasuk 1.943 paspor biasa dan 3.120 paspor elektronik, jumlah yang lebih rendah dibandingkan Januari 2024.
“Permintaan paspor meningkat setelah pandemi COVID-19, berdampak positif pada pendapatan negara,” tuturnya.
Ia menjelaskan, biaya pembuatan paspor sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
“Layanan percepatan penerbitan paspor dalam satu hari dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, dengan masa berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk secara proaktif mengajukan permohonan paspor dengan mempertimbangkan waktu yang cukup sebelum tanggal keberangkatan, guna mengurangi beban biaya.
“Namun, kami mencatat adanya peningkatan permintaan layanan percepatan di sini,” pungkasnya. (fer)