Alasan Sakit, Saksi dari Tergugat PT Sentul City Tbk Batal Dihadirkan di PN Cibinong

PN-Cibinong

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Saksi dari tergugat pada sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Ahang menjelaskan, bahwasanya saksi memberikan surat keterangan dokter tertanggal 23-24 April 2024.

“Izin yang mulia, hari ini saksi sakit, tidak bisa dihadirkan. Saksi memberikan surat keterangan dokter,” kata Ahang di sela-sela sidang dengan agenda dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat dari pihak tergugat PT Sentul City Tbk di PN Cibinong, Bogor, Selasa (23/4/2024).
Ketua majelis hakim Nenny Yuliani usai menerima tambahan alat bukti surat dari pihak tergugat PT Sentul City Tbk, pun memutuskan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ditunda hingga Selasa (30/4/2024) pekan depan.

“Sebenarnya majelis hakim Minggu ini tidak ada agenda. Dan seharusnya sidang saksi dari tergugat bisa diselesaikan Minggu ini,” katanya.

“Akan tetapi dengan pertimbangan para pihak, maka sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari PT Sentul City Tbk dibuka kembali Selasa pekan depan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sidang dengan agenda menghadirkan saksi menjadi hak para pihak. Sebelumnya, menurutnya, pihak penggugat telah menghadirkan saksi-saksi.

“Majelis berpendapat sidang saksi menjadi hak para pihak. Kita tunda Selasa depan. Apabila hak (tergugat tidak bisa menghadirkan saksi) juga maka dilanjutkan sidang kesimpulan,” kata Nenny.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong disidangkan di PN Cibinong, Bogor sejak 12 September 2023 lalu dengan nomor perkara 284/2023. Hingga sidang hari ini (23/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat PT Sentul City Tbk, sidang sudah digelar 16 kali.

Pada sidang hari ini, kuasa hukum tergugat PT Sentul City Tbk juga menyerahkan tambahan alat bukti surat kepada majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang saksi dan tambahan alat bukti pada 19 Maret 2024 lalu, kuasa hukum penggugat Lukita Yoshuardy, Hazirun Tumanggor dan tim telah menghadirkan sejumlah saksi dan tambahan alat bukti surat.

Di antaranya peta letak lokasi tanah dengan 16 objek yang bersertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Lukita Yoshuardy dan bukti foto tanah dan alat berat yang membuldoser tanah milik penggugat. (nas)

Exit mobile version