INDOPOS.CO.ID – Sidang sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (23/4/2024). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nenny Yuliani dengan hakim anggota Tyo Nugroho dan Dian.
Pada agenda sidang tersebut, Hakim Ketua Nenny Yuliani menanyakan tambahan alat bukti surat kepada Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk, Ahang. “Silahkan tergugat menyampaikan tambahan alat bukti surat. Ada berapa?” kata Nenny Yuliani di sela-sela sidang.
“Sudah ada Yang mulia. 11 bukti tambahan,” kata Ahang sembari menyerahkan satu bundel tambahan alat bukti surat ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim kembali mempertanyakan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat. “Untuk saksi ada 2 ya? Silahkan dihadirkan,” kata Nenny.
Kuasa hukum PT Sentul City Tbk Ahang kembali mengungkapkan, saksi yang sekiranya dihadirkan hari ini tidak bisa datang karena sakit. “Izin yang mulia, saksi ada 1. Dan hari ini sakit, tidak bisa dihadirkan. Saksi memberikan surat keterangan dokter,” katanya.
Menjawab hal itu, Nenny kembali mempertanyakan kepada Kuasa hukum PT Sentul City Tbk terkait waktu surat keterangan dokter tersebut. “Sampai kapan surat sakitnya?” ucap Ketua Majelis Hakim.
“Surat keterangan 23 sampai 24 April (besok) yang mulia,” sahut Ahang.
Berdasarkan hak para pihak, majelis hakim menyimpulkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ditunda sampai hari Kamis (25/4/2024) besok.
“Sidang dengan agenda menghadirkan saksi kita tunda Kamis besok,” kata Nenny kembali mempertanyakan kepada para pihak.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Lukita Yoshuardy Ong, Hajirun Tumakor beserta tim meminta sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar Selasa (30/4/2024) pekan depan.
“Izin yang mulia, sebaiknya sidang ditunda Selasa pekan depan,” kata Hajirun.
Menjawab hal itu, majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat digelar lagi pada Selasa pekan depan. ”
“Majelis berpendapat sidang saksi menjadi hak para pihak. Kita tunda Selasa depan. Apabila hak (tergugat tidak bisa menghadirkan saksi) juga maka dilanjutkan sidang kesimpulan,” kata Nenny.
Diketahui, sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong disidangkan di PN Cibinong, Bogor sejak 12 September 2023 lalu. Hingga sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat, sidang sudah digelar 16 kali. (nas)