PPNI Harus Terapkan Standar Kompetensi Kerja

PPNI Harus Terapkan Standar Kompetensi Kerja - menaker - www.indopos.co.id

Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia menjadi salah satu tolok ukur penyiapan sumberdaya manusia (SDM) berdaya saing dan untuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (5/2/2022). Untuk menduduki hal itu, menurut dia, pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) harus segera menerapkan SKKNI bidang perawat.

“PPNI perlu update SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. PPNI harus segera menyampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pembaharuan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi. Mereka mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.

“Ini kami dorong supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” katanya.

Pada pertemuan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesinal perawat sebanyak 20.000 orang.

“Ini jadi tantangan kita, sebab lembaga pendidikan di bidang keperawatan harus bisa menyiapkan tenaga kerja sesuai standar kompetensi kerja,” terangnya. “Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI,” imbuhya.

Hingga saat ini, dikatakan dia,  Kemnaker terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga perawat. “Saat ini sedang tukar draft MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version