Kanwil Kemenkum HAM Banten Rehabilitasi Napi Narkoba secara Fisik dan Sosial

Kemenkumham

-

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Perwakilan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno mengusung dua program untuk perubahan hidup narapidan narkotika.

Para narapidana ini akan dilakukan rehabilitasi secara fisik guna kesehatan dan sosialnya agar terbebas dari ketergantungan narkotika.

“Secara fisik ada medisnya, secara perilakunya ada sosialnya, makanya ada rehabilitasi sosial dan medisnya agar tidak mengulangi lagi tentang narkoba,” katanya, Rabu (9/2/2022).

Ia menerangkan, masih ada 70 persen lebih narapidana narkotika masih mengkonsumsi narkoba. Sehingga hal ini menjadi atensi Kemenkum HAM agar Lapas bebas dari peredaran narkotika.

“Kalau di wilayah Banten saya tidak emngungkap data secara matematik, tapi dipastikan hampir 70 persen,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai elemen untuk melakukan pembinaan kemandirian para narapidana.

“Para pengguna di dalam kita lakukan rehabilitasi sosial dan kesehatannya. Kami menggandeng beberapa pihak untuk kerja sama. Kami lakukan pembinan kemandirian dan lembaga untuk diajak kerja sama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum HAM Banten melakukan pendekatan regulasi, pendekatan lapangan, dan mitigasi dini agar tidak ada peredaran narkotika di Lapas.

Bahkan untuk para bandar, sudah dipindahkan ke Nusakambangan beberapa waktu lalu.

“Khusus untuk narkoba kita mitigasi risio melakukan binaan. Para bandar yang aktif di luar dan kemarin sudah pindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya. (son)

Exit mobile version