Tampung Aspirasi Pekerja dan Pengusaha, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi

menaker

Menaker Ida Fauziyah menerima perwakilan SP. Foto: dok Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Revisi Permenaker tersebut, menurut dia, tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua (serikat pekerja),” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (24/2/2022).

Dalam beberapa waktu ke depan, dikatakan dia, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

“Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain,” katanya.

“Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022. (nas)

Exit mobile version