Angelina Sondakh Segera Keluar Lapas Jalani Cuti Jelang Bebas 

Angelina Sondakh

Mantan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, mantan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sudah bisa keluar dari penjara pada Maret 2022. Meski belum berstatus bebas murni.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, Angelina menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022 selama 3 bulan di luar lapas. Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.

“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022.

Ia mengatakan, selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan

Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta, yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut, pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, denda Rp500.000.000,00 Subs 6 bulan Kurungan (sudah dibayar), uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD1.200.000 subs 1 tahun penjara sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp4.538.027.278,- Subs. Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).(dan)

Exit mobile version