Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkara “Orang Kepercayaan” Mantan Gubernur Zumi Zola Segera Diadili di PN Jambi

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 2 Maret 2022 - 11:35
di kanal Nasional
KPK Merah Putih

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka orang kepercaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3/2022) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).

BacaJuga

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Pemimpin Itu Harus Berani dan Jujur, Ini Pesan Cawapres Mahfud MD

Ali mengatakan penahanan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret- 20 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dam)

Tags: korupsiKPKpn jmabiprovinsi jambizumi zola
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

AR-Jokowi
Nasional

Mantan Ketua KPK Ungkap Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Komunikolog Sarankan Ini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:05
fb
Headline

Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Bilang Begini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 06:06
demo
Nusantara

Demo di Kejagung, Massa Desak Sekda Karawang Kembali Diperiksa

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:44
fb
Headline

Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Minta Ini Kepada Awak Media

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:53
fb
Headline

Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Akui Ada Serangan Balik Koruptor

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:03
edward
Headline

Korupsi Berjamaah Bakti Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Edward Hutahaean

Jumat, 1 Desember 2023 - 22:12
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:58
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist