Hari Perempuan Internasional, Menaker Ingatkan Pengusaha Hak Pekerja Perempuan

Pekerja Perempuan

ilustrasi pekerja perempuan. (dok Kemenaker)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Dan akan segera diselesaikan menjadi Keputusan Menaker (Kepmenaker) pada tahun ini.

“Kita sedang proses (Kepmen-red) ini, sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (9/3/2022).

Ia menyebut, payung hukum Kepmenaker tersebut selain KUHP, ada RUU TPKS yang dalam waktu dekat segera disahkan menjadi UU. Untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, menurut dia, Kepmenaker akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.

“Sekurang-kurangnya integritas nanti memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol,” terangnya.

“Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan,” imbuhnya.

Menaker menyebut sebagaimana regulasi UU Nomor UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara. Yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif.

“Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi. UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi,” bebernya.

“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi,” imbuhnya.

Untuk kebijakan korektif, dikatakan dia, diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan seperti pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh, pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.

“Kebijakan nondiskriminatif diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Misalnya setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version