Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Tangerang Optimistis Raih WTP

Ahmed Zaki Iskandar

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Hernie Purnama di Kota Serang, Kamis (10/3/2022).

 

INDOPOS.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Ia optimistis mampu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-14 dari BPK. Kabupaten Tangerang telah mendapatkan predikat WTP selama 13 kali berturut-turut. Tahun 2022 ini, predikat tersebut diyakini bisa dipertahankan.

“Kami berharap Kabupaten Tangerang bisa meraih WTP 14 kali berturut-turut pada tahun 2022 ini, agar capaian prestasi ini bisa terus dipertahankan secara berkesinambungan,” kata Bupati Zaki usai menyerahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Banten di Aula Utama Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Kamis (10/3/2022).

Zaki mengharapkan seluruh perangkat yang menjadi pelaku pengelola keuangan daerah seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Hernie Purnama mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dengan rentang waktu tiga bulan setelah habisnya masa anggaran.

“Alhamdulillah Kabupaten Tangerang pada awal bulan Maret sudah menyerahkan LKPD-nya. Dan ini adalah yang ketiga yang diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten,” ujarnya.

Novie menambahkan sebelumnya, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten telah menyerahkan LKPD. Kabupaten Tangerang merupakan yang ketiga yang sudah menyerahkan laporannya kepada BPK Perwakilan Banten.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

“Kami memiliki waktu selama 2 bulan, apabila tidak ada kendala dan halangan. Di tanggal 10 Mei adalah batas akhir waktu kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” katanya.

BPK RI Perwakilan Propinsi Banten sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang atas usaha dan kerja keras yang luar biasa di tengah situasi pandemi masih bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan menyampaian LKPD yang lebih awal.

Dalam penyerahan LKPD tersebut Bupati Zaki didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Tangerang serta beberapa perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti kepala BPKAD dan juga kepala Bapenda serta kepala Bappeda Kabupaten Tangerang. (dam)

Exit mobile version