IHW: Label Halal Nasional Harus Mudah Dipahami Masyarakat

label halal

Ilustrasi halal. Foto: Dok. Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan penilaian publik terkait label halal nasional adalah hal wajar. Karena label halal nasional sekarang baru.

“Label halal nasional ini kan baru, wajarlah kalau publik banyak pandangan terhadap label halal baru,” ungkap Ikhsan Abdullah melalui gawai, Selasa (15/3/2022).

Ia menilai label halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kepentingan umat.

“Semula kan label halal berwarna hijau dengan bertuliskan MUI, sekarang berubah. Pasti akan mendapatkan reaksi dari publik,” katanya.

“Pandangan publik ini bentuk perhatian tentunya,” imbuhnya.

Peran BPJPH, dikatakan Ikhsan, jelas diatur dalam UU 33/2014. Bahwasanya kewenangan mereka adalah menetapkan label halal nasional.

“Kalau pertimbangan untuk kepentingan umat, ada baiknya label yang ditetapkan yang sudah dikenal masyarakat secara ekonomis, filosofis dan sosiologis,” terangnya.

Menurut dia, label halal nasional BPJPH agak rancu. Sebaiknya, dilampirkan Halal Indonesia. Ini agar masyarakat mudah memahaminya.

“Ya sebaiknya ada dilampirkan halal Indonesia. Ini agar tidak rancu dan masyarakat mudah memahaminya,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version