INDOPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) melakukan percepatan sertifikasi halal produk makanan, minuman hingga obat dan kosmetik. Kewajiban sertifikasi halal tersebut berlaku bagi pelaku usaha.
“Pada 2024 nanti semua pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal. Bila belum, maka berlaku penegakkan hukum,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan, sanksi penegakkan hukum kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal seperti sanksi administrasi, sanksi denda hingga pencabutan usaha. “Ini kata undang-undang. Jadi sertifikasi produk halal itu wajib,” katanya.
“Target kita hingga 2024 sebanyak 10 juta. Hingga Juli 2023 sertifikasi sudah mencapai 2.115.936 produk,” bebernya.
“Untuk kosmetik dan obat-obatan hingga 2026 mendatang,” imbuhnya.
Ia menuturkan, tujuan sertifikasi halal untuk kenyamanan konsumen. Bahkan, menurut dia, produk halal menjadi rujukan generasi milenial untuk mengkonsumsi suatu produk.
“Halal sekarang sudah jadi gaya hidup, bahkan generasi Z saja sudah menerapkan itu,” ujarnya.
Staf khusus Menteri Agama (Menang) Wibowo Prasetyo menegaskan, BPJPH harus melakukan percepatan program sertifikasi produk halal. Dengan melibatkan stakeholder dan melakukan transformasi digital.
“Proses secara digital akan mempermudah dan mempercepat sertifikasi halal. Dan ini sangat mendukung percepatan target hingga 2024 nanti,” katanya.(nas)