INDOPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini membutuhkan 53 ribu lebih petugas pendamping halal. Mereka nantinya bertugas di seluruh wilayah di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (29/7/2023).
Ia mengatakan, para pendamping halal telah melalui tahapan pelatihan. Sehingga mampu menerapkan standarisasi halal pada produk tertentu.
“Pendamping halal ini lebih detail dari auditor halal. Tugas mereka melakukan verval (verifali dan validasi) data halal,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, auditor halal dimiliki oleh lembaga pemeriksa halal (LPH). Saat ini ada 26 LPH tersebar di 20 provinsi dengan 400 tenaga auditor halal.
“Lompatan untuk LPH sangat pesat, semula hanya 3 sekarang ada 26. Dan syarat LPH minimal punya 3 auditor halal,” katanya.
Diketahui, hingga 2024 nanti pemerintah menargetkan 10 juta sertifikasi produk halal. Hingga Juli 2023 sertifikasi sudah mencapai 2.115.936 produk. Sementara kewajiban sertifikasi untuk kosmetik dan obat-obatan ditargetkan hingga 2026 mendatang. (nas)