Tantangan PPNS Penegak Daerah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

PPNS

Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS di Bali baru-baru ini. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengesahan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menjadi tantangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Perda.

Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami perubahan kewenangan Pemerintah Daerah, setelah ditetapkannya regulasi yang lebih terkenal dengan sebutan UU Omnibus Law.

Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN) Halilul Khairi menyadari, penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS Penegak Perda.

Ia mengamini bahwa terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat, namun hal ini tidak bersifat menyeluruh. Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke Pusat.

“Penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta, menarik kewenangan pengaturan oleh Pemerintah Daerah,” kata Halilul dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Misalnya, dalam pengaturan pertambangan, Pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan, namun Pemda tetap dapat menetapkan Perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan.

“Dalam hal ini, PPNS Penegak Perda tetap boleh menegakkan Perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah,” tutur Halilul.

Pencermatan mendalam atas ketentuan dalam Perda menjadi kunci keberhasilan PPNS dalam menegakkan Perda. Selain itu, mengesampingkan ego sektoral dengan mengedepankan kolaborasi dan memprioritaskan terimplementasikannya hakikat otonomi daerah.

“Hakikat pelaksanaan otonomi daerah yakni pelaksanaan mandat masyarakat, dalam hal ini adalah penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum,” imbuh Halilul. (dan)

Exit mobile version