Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diciduk Polres Lebak

Tersangka Pencabulan

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebak

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku AK (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten,yang terjadi 4 bulan lalu,tepatnya pada Senin (14/2) sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, “Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Indik pada Senin (6/6/2022).

Indik menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut, “Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu kerumah korban di Kecamatan Leuwidamar. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,” terang Indik.

Masih kata Indik, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu, di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.Secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.00 Wib lalu,” kata Indik.

Indik menjelaskan, ancaman hukuman kepada pelaku atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara. (yas)

Exit mobile version