Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hindari Maladministrasi, Dosen IPDN Minta Pemerintah untuk Terbitkan Aturan Pj Gubernur Boleh Angkat Pj Sekda

by gint
Minggu, 12 Juni 2022 - 20:02
in Nasional
Dosen IPDN dan mantan kepala sekretariat KASN, M Harry Mulya Zein.

Dosen IPDN dan mantan kepala sekretariat KASN, M Harry Mulya Zein.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Moch Harry Mulya Zein, berharap kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan dan regulasi baru, terkait diperbolehkannya seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berasal dari Sekda, mengangkat kembali seorang Pj Sekda untuk menggantikan dirinya selama menjabat sebagai Pj Kepala Daerah.

Mantan Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini menjelaskan, kegaduhan yang terjadi di Provinsi Banten bermula ketika Pj Gubernur yang berasal dari Sekda kembali mengangkat dan melantik Pj Sekda baru, sehingga hal ini menimbulkan pro dan kontra dari kalangan pengamat dan praktisi hukum.

BacaJuga

PTSL Majukan Desa dan Beri Dampak pada Ketahanan Ekonomi

Waspadai Penipuan Catut Nama Jurnalis di Jakarta, Begini Modusnya

“Ragam pendapat dengan berbagai argumentasi dari sudut pandang dan tafsirnya masing-masing. Silang pendapat ini bermula dari Sekretaris Daerah diangkat menjadi penjabat Gubernur dengan pertimbangan bahwa Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya),” terang mantan Sekda Kota Tangerang ini kepada INDOPOS, Minggu (12/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturanm Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengamanatkan, pengangkatan Penjabat Gubernur dengan persyaratan utamanya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Oleh karena itu, penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan hasil proses administrasi.Alasan pertimbangan, dasar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serempak yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang. Sehingga tidak terjadi kevakuman penyelenggaraan pemerintahan atau vacuum of of job yang berdampak pada, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembeangunan dan pembinaan kemasyarakan tetap berjalan,” tuturnya.

Harry yang juga putra Banten asal Pandeglang in menambahkan, dalam pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memuat pengaturan bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan penjabat Bupati/Walikota pada daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas (meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan).

Selain itu, penjelasan pasal 201 ayat (9) menyatakan, bahwa masa jabatan adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

“Persoalannya pengangkatan penjabat Gubernur yang jabatan definitifnya berasal dari Sekda seperti yang terjadi di Provinsi Banten, ketika mengangkat dan melantik Pj Sekda memunculkan perbedaan tafsiran terkait dengan posisi jabatan sekda itu sendiri,” cetusnya.

Dikatakan, ada sebagian berpendapat bahwa Penjabat Gubernur tidak dapat melaksanakan tugasnya, sehingga dibutuhkan pengangkatan Pj Sekretaris Daerah berdasarkan Undang-undang 10/2016 pasal 132 ayat (2) memuat bagi sekretaris daerah yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Daerah, untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas (Plh).

Sementara pendapat lainnya, kata Harry, berpandangan bahwa penjabat Gubernur tidak optimal dan fokus melaksanakan tugasnya karena jabatan definitifnya adalah Sekretaris Daerah, sehingga diperlukan pengangkatan penjabat Sekda dan tentu sebelumnya mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

“Dimaklumi, bahwa pengangkatan Plh Sekda terkendala masa tenggat waktunya 15 hari. Pengisian penjabat yang saat ini dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terkait penyelenggaraan Pilkada serempak Tahun 2024,” katanya.

Untuk menghindari berbagai presepsi dan tafsir, pengaturan masa jabatannya dalam kurun waktu yang cukup panjang atau long time, piranti aturannya pun tidak relevan diatur oleh aturan dalam kondisi normal.

“Seharusnya Pemerintah menelurkan peraturan sebagai regulasi yang baru dan menjadi panduan bagi yang ditunjuk sebagai penjabat Kepala Daerah terutama Penjabat Kepala Daerah berasal dari Sekda. Selain itu penerbitan peraturan baru yang jelas dapat memperkecil seorang Penjabat Kepala Daerah melakukan tindakan maladministrasi dan memunculkan rawan gugatan,” tandasnya. (yas)

Tags: IPDNMaladministrasiPj GubernurPj Sekda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pj
Nusantara

Pj Gubernur Promosikan Keunggulan Investasi di Provinsi Banten kepada KADIN

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:25
Pelepasan Calon Jamaah Haji
Nasional

Lepas Calhaj Kabupaten Serang, Pj Gubernur: Do’akan Pengantar Segera Menyusul

Rabu, 15 Juni 2022 - 11:33
pj gubernur
Headline

Penunjukan Pj. Kepala Daerah Kian Menunjukan Pemerintahan Sentralistik

Senin, 6 Juni 2022 - 10:50
Sekda Banten
Nasional

Pengamat: Pelantikan Pj Gubernur oleh Mendagri Tidak Maladministrasi

Minggu, 5 Juni 2022 - 18:30
DR Muhamad Labolo
Headline

Pengangkatan Pj Kepala Daerah dan Pj Sekda Berpotensi Maladministrasi

Minggu, 5 Juni 2022 - 09:50
dprd banten
Nusantara

DPRD Banten Minta Mendagri Jelaskan Alasan Pengangkatan Pj Sekda

Kamis, 2 Juni 2022 - 20:39
Load More

Populer hari ini

anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35
Hindari Maladministrasi, Dosen IPDN Minta Pemerintah untuk Terbitkan Aturan Pj Gubernur Boleh Angkat Pj Sekda

Hindari Maladministrasi, Dosen IPDN Minta Pemerintah untuk Terbitkan Aturan Pj Gubernur Boleh Angkat Pj Sekda

Minggu, 12 Juni 2022 - 20:02
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist